Hukum

Kasus Djoko-Pinangki, KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi

Kasus Djoko-Pinangki, KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi


KPK perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak h

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko S Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, saat ini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. Lembaga antirasuah juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Polri dan Kejagung Siap Hadapi Sambo di PTUN

“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9). 

Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

“Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” tutur Alex. 

Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan, pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pencuri Bersenjata Api di Kabupaten Bekasi

“Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A,” tegasnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 3 =

Trending

Ke Atas