Hukum

AMAN akan Adukan Penangkapan Tokoh Kinipan ke Komponas

AMAN akan Adukan Penangkapan Tokoh Kinipan ke Komponas


Penangkapan Effendi Buhing dinilai tidak melalui prosedur yang benar.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan mengadukan aparat Polda Kalimantan Tengah yang menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Aduan itu mengacu pada dugaan pelanggaran prosedur karena dinilai sewenang-wenang.
                               
“Kami akan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas untuk memediasi atau menyampaikan polisi harus bersikap netral, karena polisi dibentuk tidak untuk melindungi perusahaan, tetapi melayani masyarakat,” ujar perwakilan koalisi yang juga Direktur Advokasi dan HAM AMAN, Muhammad Arman, Jumat (4/9).
                               
Selain akan mengadu ke Kompolnas, Koalisi Keadilan untuk Kinipan juga akan melaporkan oknum pelaku tindakan sewenang-wenang itu kepada Divisi Propam Polri. Arman menduga terdapat sejumlah hal yang dilanggar dalam penangkapan Effendi Buhing, yakni penangkapan tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik.

BACA JUGA :  Survei: Kejaksaan Agung Paling Dipercaya, KPK Terus Merosot

Sebelum ditangkap, Effendi Buhing tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat Effendi Buhing dilepaskan pun tidak disertai surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup.

Kemudian, diduga terjadi kekerasan dalam penangkapan itu, seperti yang telah tersebar di media sosial. Arman berpendapat, Effendi dan sejumlah rekannya merupakan korban kriminalisasi karena proses hukum yang terjadi nampak seperti dipaksakan.             

BACA JUGA :  Wamenkumham: KUHP Baru Untungkan Terpidana Mati

“Kami menilai bahwa memang sepertinya by design kriminalisasi Effendi Buhing dkk,” kata Arman.
                               
Sebelumnya, Polda Kalteng menyebut Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya. Effendi dkk pun diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
                   

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × one =

Trending

Ke Atas