Hukum

Kasus Jagakarsa, KPPPA: Berawal dari Korban KDRT yang Enggan Melapor

Kasus Jagakarsa, KPPPA: Berawal dari Korban KDRT yang Enggan Melapor


TERDEPAN.id, JAKARTA – Tragedi meninggalnya empat orang anak secara bersamaan yang diduga dibunuh ayahnya masih menyisakan pertanyaan. Salah satunya, soal istri pelaku atau ibu dari empat anak tersebut diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan ke polisi sebelum tragedi berlangsung.

Ketika empat anak yaitu berinisial V (6 tahun), S (4), A (3), dan A (1) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga pada Rabu (6/12/2023), ibu korban berinisial D sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu. D menjadi korban KDRT oleh suaminya, Panca Darmasyah (41 tahun).

Laporan polisi atas dugaan KDRT itu pun sudah dilayangkan sejak Sabtu (2/12/2023). Polisi berdalih Panca belum sempat menghadiri panggilan polisi karena alasan menjaga keempat anaknya.

Atas hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melontarkan tanggapan normatif. KPPPA terkesan tak berani “melempar kesalahan” kepada polisi yang gagal mengendus aksi kekerasan Panca terhadap keluarganya sebelum tragedi terjadi. KPPPA hanya menegaskan selalu berkoordinasi dengan aparat setempat.

“Ketika ada kejadian dimana tentu kami koordinasi dengan Pemda setempat supaya pembagian kewenangan kelihatan, mana yang jadi tugas kami,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati dalam Talkshow rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Sabtu (8/12/2023).

KPPPA baru menjamin penyelesaian kasus KDRT itu pasca tragedi Jagakarsa terjadi. KPPPA pun baru sekarang berjanji mengawal kasus KDRT itu.

“KPPPA sepanjang korbannya perempuan dan anak kami memastikan itu harus selesai. Dan itu memastikan kami komunikasi dengan (pemangku otoritas) wilayah TKP. Kami akan kawal,” ujar Ratna.

KPPPA kembali mengimbau agar korban KDRT berani melapor. Namun kalau melirik tragedi Jagakarsa, ternyata pelaporan korban pun tak menjamin hasil maksimal dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  KPK Buru Unsur Pencucian Uang dalam Perkara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“(KDRT) ini masih selalu menganggap itu masalah privasi, hubungan relasi antara hubungan keluarga, jadi kenapa ini jadi konsumsi publik. Kalau melihat korban yang masih didominasi oleh perempuan, terutama istri, itu masih enggan melaporkan meskipun sejatinya identifikasi atau kalau kita lihat awal ciri-ciri dari KDRT itu sudah terjadi. Tapi masih ada keengganan,” ucap Ratna.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat bocah dilaporkan tewas dalam satu kamar di salah satu rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keempat anak-anak itu kehilangan nyawanya akibat dikunci oleh Panca di dalam kamar mandi. Kemudian ayah dari empat korban pun berniat mengakhiri hidupnya sendiri. Hingga kini, Panca dan istrinya masih dirawat.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 7 =

Trending

Ke Atas