Hukum

Kasus Korban KDRT Malah Jadi Tersangka Kini Berstatus ‘Hold’, Ini Penjelasan Polda Metro

Kasus Korban KDRT Malah Jadi Tersangka Kini Berstatus ‘Hold’, Ini Penjelasan Polda Metro



Kabid Humas Polda Metro Jaya – Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Trunoyudo, Polda Metro Jaya telah mengambil alih penanganan kasus KDRT di Depok yang viral di media sosial. (ilustrasi)

TERDEPAN.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dan dialami oleh paangan seorang suami berinisial BB dan istrinya berinisial PB. Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya. 


“Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5).

BACA JUGA :   Ahli Hukum: Sekretaris MA Hanya Urus Proses Administrasi


Selain menangguhkan penanganan kasusnya, pihak kepolisian juga telah menangguhkan penahanan tersangka istri yang sebelumnya ditahan. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan, karena alat kelaminnya terluka parah akibat pertikaian dengan tersangka PB. Penyidik telah menetapkan kedua-duanya sebagai tersangka, setelah saling melapor.


Namun meski penanganan kasus KDRT itu ditangguhkan tetapi, kata Trunoyudo, tidak serta merta perkaranya dihentikan. Karena, kata Trunoyudo, penyidik tetap akan bekerja mengusut kasus KDRT pasutri warga Depok, Jawa Barat itu sesuai prosedur.


Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” terang Trunoyudo.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Pidana Sayangkan Hakim PN Jaksel tak Tuntas Ungkap Motif Ferdy Sambo


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − 6 =

Trending

Ke Atas