Hukum

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Tahan Empat Orang Tersangka

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Tahan Empat Orang Tersangka


Kejagung tahan empat orang tersangka kasus korupsi Kemenhan.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, empat orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016 dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

BACA JUGA :  Hari Ini Polda Metro Periksa Selebgram Rachel Vennya


“Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (13/1/2023).


Menurut Sumedana, tindakan penahanan terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum.


Perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti, dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

BACA JUGA :  IPW: Putusan Banding Chuck Putranto Cacat Prosedural


Namun pada kenyataannya, jelas dia, satelit yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1. Akibatnya satelit tersebut tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.


“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 5 =

Trending

Ke Atas