Hukum

Kasus LPEI, Jampidsus Temukan Tiga Debitur Bermasalah

Kasus LPEI, Jampidsus Temukan Tiga Debitur Bermasalah


Jampidsus masih menutup nama-nama perusahaan penerima kredit bermasalah itu.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Supardi mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah menemukan sejumlah pihak swasta yang terang merugikan keuangan negara. Kata dia, hasil penyidikan sementara ini menemukan sedikitnya tiga perusahaan swasta yang menerima fasilitas kredit dari LPEI yang terindikasi korupsi.

“Ada enam debitur (perusahaan penerima kredit LPEI). Tetapi, ada dua atau tiga yang jelas bermasalah dan terindikasi (korupsi),” ujar Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (5/10).

Akan tetapi, Supardi menutup rapat nama-nama perusahaan penerima fasilitas kredit bermasalah itu. “Saya belum akan sebutkan. Karena ini terus dalam penyidikan,” dia.

BACA JUGA :  Puluhan Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Namun, Supardi meyakinkan, tiga perusahaan penerima dana kredit LPEI yang bermasalah tersebut, merugikan keuangan negara yang tidak main-main. “Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan,” ujar Supardi.

Akan tetapi, Supardi, tetap belum bersedia menyebut nama perusahaan selaku debitur bermasalah tersebut.

Sementara dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI, tim Jampidsus masih melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi. Pada Selasa (5/10), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, satu saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa hari ini, adalah inisial YA,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (5/10).

Ebenezer tak bersedia menyebutkan nama lengkap dari inisial terperiksa tersebut. Akan tetapi, mengacu monitor pemeriksaan di gedung Pidsus, inisial YA, adalah Yugo Adistina. Ia diperiksa selaku departemen administratif dan kontrol eksposure LPEI 2014-2017.

BACA JUGA :  Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim

“Saksi YA, diperiksa terkait proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit pada LPEI,” ungkap Ebenezer dalam rilisnya.

Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut, sebetulnya, sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun. 

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus masih belum menetapkan satupun tersangka. Padahal, sudah puluhan saksi-saksi diperiksa. Termasuk memeriksa para pejabat, dan mantan petinggi LPEI, juga beberapa bos perusahaan debitur.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + four =

Trending

Ke Atas