Hukum

Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah

Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah



Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa pejabat di level kementerian terkait dengan pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada Rabu (24/4/2024) tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi yang merugikan negara lebih dari RP 271 triliun itu.

BACA JUGA :  MK Pastikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas Sudah Ditarik

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, BE diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan saksi lain inisial FA dan TM. “BE, FA, dan TM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ujar Ketut dalam siaran pers, Rabu (24/4/2024).

FA dan TM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai inspektur pertambangan. Pada Selasa (23/4/2024), tim penyidikan Jampidsus juga turut memeriksa dua inspektur tambang inisial APM dan ALB. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memeriksa PC selaku pegawai di PT Rafined Bangka Tin (RBT), serta STY, juga SR selaku CPI di PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Ketut.

Dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk, tim penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.

BACA JUGA :  Ombudsman Diharapkan Terlepas dari Stigma 'Macan Ompong'

Sedangkan belasan tersangka lainnya, adalah pihak swasta, termasuk satu di antaranya adalah pelaku obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Para tersangka itu, sampai saat ini dalam penahanan terpisah. Sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi tim penyidik sudah meminta keterangan terhadap lebih dari 180-an orang.

Terkait berapa besaran kerugian negara dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, Kejagung, Senin (19/2/2024) bersama tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah mengumumkan kerusakan lingkungan dan ekologis akibat dampak penambangan timah ilegal dalam kasus ini yang mencapai Rp 271 triliun. Penyidik Jampidsus memasukkan angka Rp 271 triliun tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara. 

Sedangkan terkait dengan besaran kerugian keuangan negara dalam pengusutan korupsi timah ini, Kejagung masih menunggu laporan hasil audit, dan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Direktur Penyidikan Kuntadi meyakini, nilai keseluruhan kerugian negara dalam korupsi timah ini lebih dari Rp 271 triliun.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =

Trending

Ke Atas