Hukum

Kejaksaan: Kombes Rachmat Widodo Sudah Disidang Kasus KDRT

Kejaksaan: Kombes Rachmat Widodo Sudah Disidang Kasus KDRT


Kejaksaan Negeri Jakut menyebut sidang Kombes Rachmat masuk tahap pemeriksaan saksi

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Surya mengaku pihaknya telah menyidangkan Kombes Rachmat Widodo atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Menurutnya, persidangan Kombes Rachmat sudah berlangsung dua pekan.


“Sidang RW (Rachmat) sudah selesai baru dua minggu ini,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10).


Menurut Surya, persidangan Kombes Rachmat sudah berlangsung dua pekan dan diduga sidang itu telah masuk agenda pemeriksaan saksi. Namun Surya ingin memastikan dulu apakah pemeriksaan saksi selesai dilakukan atau belum. Hanya, dia menyebut jaksa telah membuat jadwal pendengaran keterangan saksi di persidangan.

BACA JUGA :  KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Terkait Kasus RY


“Apakah itu dia nanti rencananya pemeriksaan saksi atau dakwaan saja. Harus dipastikan lagi. (Kombes Rachmat) enggak mungkin melarikan diri, karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi belum melakukan penahanan, karena enggak mungkin lari juga,” ucap Surya.


Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengupayakan mediasi antara Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha atas kasus dugaan kasus KDRT. Sayangnya jalan mediasi harus berakhir buntu. Menurutnya Guruh, mediasi tidak hanya sekali, tapi beberapa kali. 

BACA JUGA :  KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik yang Diduga Terkait Kasus Lukas Enembe


“Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga,” kata Guruh.


Namun terkait penyebab gagalnya mediasi, Guruh tidak memerinci secara jelas. Pastinya, pihak kepolisian hanya memfasilitasi, dan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. Sebab Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor.


“Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya,” tutup Guruh.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − 5 =

Trending

Ke Atas