Ekonomi

Kemenkeu: Indeks Manufaktur Indonesia di Tingkat Ekspansif

Kemenkeu: Indeks Manufaktur Indonesia di Tingkat Ekspansif


Permintaan tenaga kerja juga meningkat seiring ekspansi dari produksi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pemerintah menyatakan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur pada November 2021 tetap ekspansif. Hal ini karena semakin terkendalinya pandemi, sehingga menyebabkan kondisi bisnis semakin pulih. 


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan PMI Manufaktur pada November 2021 melanjutkan ekspansif tingkat 53,9, sedikit menurun sebesar 57,2 Oktober, output dan permintaan baru mengalami ekspansi tiga bulan berturut-turut meskipun sedikit melambat.


“Ke depan, pemerintah akan tetap mewaspadai dan mengantisipasi dinamika perkembangan pandemi. Upaya pengendalian akan terus dilanjutkan agar pemulihan ekonomi, khususnya sektor manufaktur dapat semakin kuat dan konsisten,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).


Menurutnya permintaan tenaga kerja juga meningkat seiring ekspansi dari produksi. Namun masih terjadi akumulasi penumpukan pekerjaan akibat peningkatan permintaan serta kendala pengiriman.

BACA JUGA :  Go Global, Kinerja Pertamina di Mancanegara Positif


“Aktivitas pembelian mencatatkan peningkatan sehingga meningkatkan stok pembelian. Hal yang sama terlihat pada stok hasil produksi yang meningkat, sebagai akibat peningkatan produksi dan penundaan pengiriman,” ucapnya.


Dia menilai hal yang perlu dicermati adalah peningkatan harga input produksi dengan laju inflasi yang tercepat dalam delapan tahun terakhir didorong oleh kenaikan harga material dan biaya transportasi seiring terbatasnya pasokan. Hal ini menggambarkan adanya tekanan harga di tingkat produsen yang kemudian sebagian dibebankan ke konsumen yang mendorong naiknya harga di tingkat konsumen.


Kendati demikian, sentimen bisnis secara umum tetap optimis lantaran pelaku bisnis mencermati perkembangan kasus Covid-19 terakhir, terutama adanya ancaman varian Omicron yang telah diumumkan sebagai variant of concern (VOC) oleh WHO pada 26 November 2021.


Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan antisipasi dengan memperpanjang masa karantina kedatangan asing dari tiga hari menjadi tujuh hari, khusus kedatangan WNI dari 10 negara di Afrika menjadi 14 hari, sedangkan bagi WNA yang dalam 14 hari pernah pergi ke 10 negara Afrika tersebut sementara dilarang masuk ke Indonesia.

BACA JUGA :  Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pembatasan BBM Subsidi


Menurut Febrio, pemerintah juga akan menyiapkan langkah mitigasi sekaligus terus mempertahankan kerja kerasnya terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi agar kasus terus terkendali, terutama dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru pada akhir 2021.


“Untuk mengantisipasi berbagai perkembangan VOC dan menghadapi libur Nataru, pemerintah melaksanakan pembatasan sosial dan mempertahankan 5M, 3T, vaksinasi, dan reformasi sistem kesehatan dalam persiapan hidup dengan endemi. Kerja sama masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan juga harus terus didorong untuk mendukung pemulihan sektor manufaktur,” ucapnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 5 =

Trending

Ke Atas