Hukum

Ketua WP KPK: TWK Sarana Singkirkan Pegawai Berintegritas

Ketua WP KPK: TWK Sarana Singkirkan Pegawai Berintegritas


Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Tes tersebut bagian dari peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).


“TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/5).


Ia mengatakan, bahwa sejak awal sikap WP KPK terkait dengan TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum. “Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis,” kata Yudi.

BACA JUGA :  Polda Klarifikasi Pelapor Anji dan Hadi Pranoto


Menurut dia, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar Pasal 28 D Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait dengan pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.


“TWK baru muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021, bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?” ucap Yudi.


Yudi menganggap TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Selain itu, dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian UU KPK hasil revisi yang dibacakan pada hari Selasa (4/5).


Ia pun mengutip halaman 340 dalam putusan tersebut, “Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.”

BACA JUGA :  Ini Keterangan Komnas HAM Berdasarkan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo


Terkait dengan hal tersebut, kata dia, sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegak hukum menjalankan putusan MK secara konsisten. Pimpinan KPK seharusnya tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.


“Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak,” kata Yudi.


Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil TWK 1.351 pegawainya yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan yang tidak hadir wawancara dua orang.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =

Trending

Ke Atas