Hukum

KKP Dukung Proses Hukum Perdagangan Penyu Hijau

KKP Dukung Proses Hukum Perdagangan Penyu Hijau



Polisi Perairan Indonesia memuat penyu ke dalam truk setelah disita dari pemburu ilegal di Denpassar, Bali, Senin (1/5/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penangkapan dan proses hukum tindakan warga yang tertangkap menyimpan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dan dikonsumsi di Benoa, Bali. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Polair Polda Bali pada Ahad (30/4/2023) sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo. 


“KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena penyu hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Victor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA :  KPK Buru Bukti Dugaan Korupsi di Mamberamo Papua Hingga ke Bekasi


Victor juga menegaskan dukungannya dalam penindakan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.


Dia menugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali serta menentukan langkah-langkah yang akan diambil.


Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima BPSPL Denpasar melalui media sosial. Pihaknya segera membantu penanganan dengan memeriksa kondisi kesehatan penyu bersama FKH Universitas Udayana dan Turtle Guard di antaranya identifikasi jenis kelamin, morfometri, USG, dan penandaan fisik penyu.


Yudi juga menyampaikan kegiatan penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali merupakan yang kedua kalinya pada 2023. Kejadian pertama adalah penangkapan 43 penyu hijau dalam keadaan hidup oleh TNI-AL di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis, 12 Januari 2023. Kedua di Tanjung Benoa, sebanyak 21 penyu hijau dan 1 plastik daging olahan penyu hijau pada 1 Mei 2023. Hal ini menunjukkan masih tingginya perdagangan penyu hijau ilegal untuk tujuan konsumsi, khususnya di Provinsi Bali.

BACA JUGA :  KPK Monitor LHKPN Kadinkes Lampung Usai Viral Pamer Harta


“Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat serta pendampingan dengan kelompok-kelompok pelestari (konservasi) penyu agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Yudi. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + two =

Trending

Ke Atas