Hukum

KKP Tangkap Kapal Trawl Asal Malaysia di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Trawl Asal Malaysia di Selat Malaka


Kapal berbendera Malaysia ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal WNI.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Ahad (26/9). Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. 


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia. “Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219,” ujar Adin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/9).


Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, ucap Adin, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Berkat kesigapan aparat, kata Adin, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. 

BACA JUGA :  Proses Hukum Kematian Brigadir J Diminta Clear dan Tanpa DIskriminasi


Adin menyampaikan meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah empat orang merupakan warga negara Indonesia. Adin menjelaskan saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.


“Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita,” ungkap Adin.


Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia. Pung memerinci sebanyak delapan kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan pada 2020, sedangkan pada tahun ini terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.


“Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Pung.

BACA JUGA :  Ini Pasal yang Dilanggar SKB 3 Menteri


Pung memastikan jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keseriusannya dalam memberantas kasus illegal fishing. Trenggono menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk menjalankan strategi-strategi operasi yang efektif dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.


Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono. Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, enam kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + twenty =

Trending

Ke Atas