Hukum

Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktik Pengajuan SIM

Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktik Pengajuan SIM



Warga mengikuti ujian praktik SIM.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.


“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktik lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).


Yusri menjelaskan, Korlantas bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan digunakan saat ini atau tidak. Karena tes jalur angka delapan dan zig-zag itu diterapkan juga berdasarkan hasil kajian.


Ujian teori dan praktik SIM adalah legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM. “Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujar Yusri.

BACA JUGA :  Kecolongan BB Emas, KPK Ganti Sandi Brankas

 


Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, kompetensi dan keterampilan pengemudi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi yang tidak cakap dan tidak tahu etika di jalan raya. Dalam waktu dekat, kata Yusri, Korlantas membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengevaluasi atau mengkaji ujian praktik SIM tersebut dan melakukan studi banding ke negara-negara luar, guna memastikan apakah jalur angka delapan atau zig-zag tersebut masih relevan diterapkan atau tidak.


“Ataukah memang masih tetap dianggap (revelan) masyarakat ini sulit karena terlalu sempit (jalurnya), jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kami kaji semuanya,” kata Yusri.


Yusri mencotohkan, jika tes jalur angka delapan atau zig-zag yang ada dianggap terlalu sempit, maka akan dikaji, apakah menghilangkan cone-cone yang ada di sekitar jalur atau memasak electronic drive yang di tanah dalam tanah di sekitar jalur.

BACA JUGA :  Menangi Pilkada, Wakil Bupati OKU Segera Disidang


“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” kata Yusri.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebani.


 

sumber : ANTARA






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 5 =

Trending

Ke Atas