Hukum

KPK Amankan Barang Bukti Rp 2 M dalam OTT Gubernur Sulsel

KPK Amankan Barang Bukti Rp 2 M dalam OTT Gubernur Sulsel


Uang yang diduga sebagai fee sejumlah proyek itu disita dari rumah dinas Edy Rahmat.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dalam OTT yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, adalah uang senilai Rp 2 miliar. Sebelumnya, informasi yang beredar adalah barang buktinya sejumlah Rp 1 miliar. 


Saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan dari Makassar, Ketua KPK Firly Bahuri menjelaskan uang yang diduga sebagai fee sejumlah proyek itu, disita dari rumah dinas Edy Rahmat (ER), sekretaris dinas PUPR Sulsel. “ER diamankan berserta uang dalam koper sekitar Rp 2 miliar, turut disita dari rumah dinasnya di Jalan Hertasning, Makassar,” ujar Firly saat menggelar konfrensi pers di gedung KPK, Ahad (28/2) dini hari. 

BACA JUGA :  Alasan Anies Makin Optimistis Menghadapi Pilpres 2024


Dalam keterangannya, Firly menjelaskan proses penangkapan berlangsung di tiga tempat sejak Jumat (26/2) pukul 23.00 WITA hingga Sabtu (27/2) dini hari. “Yang pertama adalah di rumah dinas ER di kawasan Jalan Hertasning, kedua di jalan poros Bulukumba dan di rumah jabatan Gubernur Sulsel,” ujar Firly. 


KPK sebelumnya mengamankan enam orang dari Makassar termasuk di antaranya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lagi yakni kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER).

BACA JUGA :  Ketua KPK: Praktik Jual Beli Jabatan Kita Sikat


Selain tiga orang yang menjadi tersangka, mereka adalah sopir dari AS, sopir ER dan dan ajudan NA. Firly menjelaskan, ketika tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2021. NA akan ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 2 =

Trending

Ke Atas