Hukum

KPK Dalami Hubungan Nurhadi dan Menantunya

KPK Dalami Hubungan Nurhadi dan Menantunya


KPK mengonfrontasi keterangan Nurhadi dan menantunya pada pemeriksaan kemarin.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi keterangan dua tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, yakni mantan sekertaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditanyai ihwal identitas dan hubungan keduanya.

“Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antarkeduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka Nurhadi dan Rezky selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6). 

Usai diperiksa penyidik, Rezky enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. “Enggak ada, mas,” jawab Rezky singkat. Saat ditanyakan berapa banyak pertanyaan yang ditanyakan, Rezky pun hanya menjawab ada banyak pertanyaan.

BACA JUGA :  KPK Monitor LHKPN Kadinkes Lampung Usai Viral Pamer Harta

Sementara Nurhadi malah memilih bungkam. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

BACA JUGA :  Irjen Ferdy Sambo Dipecat | TERDEPAN.id

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) pekan lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini, keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. 

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Bahkan, Nurhadi telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − eleven =

Trending

Ke Atas