Hukum

KPK Dalami Penermiaan Suap Mantan Penyidik SRP

KPK Dalami Penermiaan Suap Mantan Penyidik SRP


Suap diterima SRP guna menjamin penyelidikan yang dilakukan KPK saat itu, tidak naik.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dugaan suap yang diterima bekas penyidik mereka, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Penyidik asal kepolisian itu diduga juga menerima suap dari beberapa pihak lainnya.


“Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (7/7).


Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kassu tersebut yakni Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husein (MH). Pemeriksaan keduanya rampung dilakukan pada Selasa (6/7) lalu di Gedung Merah Putih KPK.


“SRP dan MH diperiksa dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka,” kata Ipi lagi.

BACA JUGA :  Polda Jatim: Bahan Peledak di Kantor Gegana Kategori Low Explosive


KPK diketahui juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Mantan wali kota Cimahi, Ajay M Priatna. Tersangka kasus suap perizinan Kota Cimahi tahun anggaran 2018 hingga 2020 pernah diperiksa untuk memerikan keterangan bagi Stepanus Robin Pattuju.


Saat itu, KPK tengah mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di lembaga antirasuah tersebut.


Seperti diketahui, Stepanus telah dipecat secara tidak hormat oleh Dewan pengawas (Dewas) KPK berdasarkan sidang etik yang digelar pada Rabu (2/6) lalu. Dia terbukti bersalah telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.


Dia juga terbukti telah menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c undang-undang dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan Pedoman perilaku.


“Hal yang memberatkan, terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada,” kata Anggota Dewas, Albertina Ho.

BACA JUGA :  PKS: Kasus Polisi Terjerat Narkoba Ibarat Fenomena Gunung Es


Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.


Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.


Perkenalan Stepanus dan Syahrial dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas pimpinan DPR RI milik politisi partai Golkar tersebut.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − eleven =

Trending

Ke Atas