Hukum

MA Instruksikan Persidangan Virtual di Masa PPKM Darurat

MA Instruksikan Persidangan Virtual di Masa PPKM Darurat


Kalau ada persidangan tatap muka, maka wajib digelar dengan protokol kesehatan

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengintruksikan seluruh lembaga peradilan menggelar persidangan secara virtual atau daring. Instruksi ini penting dilakukan, khususnya untuk persidangan yang tidak bisa ditunda selama diterapkannya Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 


“Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin melalui tayangan di saluran YouTube Mahkamah Agung RI, Rabu (7/7).

BACA JUGA :  Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Itikad Baik dari Luhut


Syarifuddin menjelaskan, khusus perkara perdata; perkara perdata agama; perkara tata usaha negara; dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.


Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Ia menambahkan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). “Persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Syarifuddin.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI


Syarifuddin meminta semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar. “Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” ujarnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + seventeen =

Trending

Ke Atas