Hukum

KPK Duga Ada PIhak Halangi Penyidikan Kasus PEN Kolaka Timur

KPK Duga Ada PIhak Halangi Penyidikan Kasus PEN Kolaka Timur


KPK menduga ada pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus suap PEN Kolaka Timur

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapati informasi terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi keterangan saksi saat diperiksa penyidik. Mereka meminta para saksi yang diperiksa agar tidak memberikan keterangan dengan jujur dihadapan penyidik KPK.


“Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” kata Plt Juru BIcara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).


Ali menegaskan, KPK tidak akan segan menerapkan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) bagi pihak yang menghalangi penyidikan. Hal tersebut disampaikan KPK usai memeriksa sejumlah saksi pada Senin (27/6) lalu terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Korban Harap Segera Ada Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe


Adapun, saksi yang diperiksa yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna Dahlan dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Muna yakni La Mahi, Hidayat dan Lumban Gaol. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sukarman Loke (SL) dan kawan-kawan.


“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL,” kata Ali lagi.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Perberat Hukuman Terpidana Korupsi KONI Padang


Dalam perkara ini, KPK menetapkan wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Muna Sukarman Loke sebagai tersangka.


Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengajuan dana PEN yang menjerat mantan bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Kasus ini juga menyeret Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur Akbar.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + seventeen =

Trending

Ke Atas