Hukum

KPK: Fenomena Koruptor Ajukan PK Harus Diperhatikan MA

KPK: Fenomena Koruptor Ajukan PK Harus Diperhatikan MA


Jiika fenomena tersebut tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan fenomena banyaknya terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung. “Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus,” kata dia, di Jakarta, Rabu (6/1).


Tercatat dua orang terpidana korupsi yang dalam tiga pekan terakhir mengajukan PK. Mereka yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, yang mengajukan PK terhadap vonis 18 tahun penjara. Lalu bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.


“PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya,” kata Fikri.

BACA JUGA :  Dewas KPK tak akan Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri


Menurut dia, jika fenomena tersebut tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. “Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal,” katanya.


Bila memang harus ada koreksi, dia berharap MA menegakkan pembinaan teknis peradilan bagi hakim tipikor. “Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA,” kata dia.


Namun dia menegaskan, KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. “Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata dia.


Sejumlah terpidana korupsi yang dikabulkan permohonan PK-nya antara lain mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang masa hukumannya dipotong menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara. Ada juga mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara mendapat pengurangan setelah mengajukan PK menjadi tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  KPK: Struktur Baru Organisasi KPK tak Gemuk


Lalu mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga mendapat pengurangan hukuman dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun setelah mengajukan PK. Selanjutnya ada eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, yang disunat hukumannya dari 4,6 tahun penjara menjadi dua tahun penjara berdarkan putusan PK. Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, juga mendapat pengurangan masa hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.


Kemudian bahkan mantan Direktur Utama Bank Century,Robert Tantular, yang divonis nihil berdasarkan putusan PK karena masa hukuman sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara, dia telah divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara.


 


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − four =

Trending

Ke Atas