Hukum

KPK Jelaskan Alasan Kasus Lucas Enembe Masih ‘Gelap’

KPK Jelaskan Alasan Kasus Lucas Enembe Masih ‘Gelap’


Pahdal, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi. 

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons belum terangnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Padahal, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi. 


“Pada saatnya pasti kami akan sampaikan hasil penyidikan tersebut secara utuh dan lengkap,” kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/9). 


Ali menyatakan, komisi anti-rasuah tersebut tengah fokus menemukan bukti dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. Dia belum bisa memastikan, kapan proses tersebut dapat dirampungkan. 


“Saat ini pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih terus dilakukan,” ujar Ali. 

BACA JUGA :  Kejakgung Sita Eksekusi Lahan 52 Hektare Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro


Selain itu, Ali berharap, mereka yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini agar menyanggupi permintaan keterangan dari penyidik KPK. Dengan demikian, penyidikan ini berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum. 


“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil penyidik agar kooperatif hadir, sehingga penyidikan ini berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum,” ucap Ali.


Ali juga menyampaikan, KPK terus berkoordinasi dengan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Kemarin (19/9) KPK telah melakukan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam. 


“Dalam upaya pemberantasan dan penegakan hukum korupsi tentu tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK semata, namun sinergi dengan beberapa pihak terkait  juga perlu dilakukan,” kata Ali. 

BACA JUGA :  Dapat Remisi, Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.


“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 17 =

Trending

Ke Atas