Hukum

Ini Dua Nama Calon Pengganti Lili di KPK Usulan Presiden

Ini Dua Nama Calon Pengganti Lili di KPK Usulan Presiden


DPR akan memilih satu dari dua nama tersebut menjadi wakil ketua KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Dua nama tersebut disebutnya merupakan usulan dari pemerintah.


“Pemerintah mengusulkan dua nama untuk dipilih lagi,” ujar Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).


Dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Dua nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019.


Kendati demikian, Komisi III akan membicarakan mekanisme pemilihan pimpinan KPK pengganti Lili. Ada peluang bahwa DPR akan kembali menggelar fit and proper test atau komisinya langsung memilih satu nama.

BACA JUGA :  BNPT Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Intoleransi Jelang Pemilu 2024


“Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih. Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper,” ujar Desmond.


Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Komisi III telah menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon pengganti Lili di KPK. Pihaknya sendiri masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk menggelar mekanisme pemilihan.


“Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan, kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test. Setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih, bukan lagi persetujuan,” ujar Arsul.

BACA JUGA :  KPK Akui OTT tak Sempurna Hambat Kasus Bupati Sidoarjo


Komisi III memiliki tenggat waktu 30 hari untuk memilih pengganti Lili, setelah menerima surpres. Namun, belum ada keputusan dari pihaknya terkait mekanisme pemilihannya nanti, mengingat pemilihannya berbeda dengan Hakim Agung atau Kapolri.


“Yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih, kecuali namanya (yang diusulkan) yang dibutuhkan satu yang dikirimkan, satu kan. Berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju


“Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua,” sambungnya.


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 10 =

Trending

Ke Atas