Hukum

KPK Konfirmasi Persetujuan Penjualan ke Komisaris PT DI

KPK Konfirmasi Persetujuan Penjualan ke Komisaris PT DI


KPK sebelumnya juga sempat memanggil empat mantan komisaris PT DI. 

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan perkara korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI pada 2007 sampai dengan 2017.


“Saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/12).


Ketiga Komisaris itu adalah Komisaris Independen PT Dirgantara Indonesia tahun 2013-2015 Bambang Wahyudi, Komisaris Utama PT DI 2015-2017 Agus Supriatna dan Komisaris Utama PT DI tahun 2018 Yuyu Sutisna. Ketiganya diperiksa pada, Rabu (16/12) lalu.

BACA JUGA :  KPK Pertimbangkan Keingingan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Tapi ....


KPK sebelumnya juga sempat memanggil empat mantan komisaris PT DI. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus serupa untuk tersangka Budiman Saleh (BS).


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka pada Kamis (22/10) lalu. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).


Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

BACA JUGA :  KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Hari Ini


Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 orang terkait perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 1 =

Trending

Ke Atas