Hukum

KPK Koordinasi Kejagung Terkait Supervisi Perkara Djoko T

KPK Koordinasi Kejagung Terkait Supervisi Perkara Djoko T


Supervisi merupakan salah satu tugas pokok fungsi KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi perkara seputar Djoko Tjandra. Lembaga antirasuah itu berharap, berkas perkara seputar kasus tersebut dapat segera didapatkan.


“Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian dan harapannya tentu bisa secepatnya untuk mendapatkan dokumen dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/11).


Ali mengatakan, bahwa supervisi merupakan salah satu tugas pokok fungsi KPK. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA :  Ditanya Kasus Denny Siregar, Bareskrim: Masih di Polda Jabar


Dia optimis para aparat penegak hukum lainnya dapat memahami tugas tersebut sebagai bagian dari amanat Undang-Undang (UU). Sebabnya, dia meminta mereka untuk membuka diri jika perkara yang sedang ditangani akan disupervisi KPK.


“Kami telah berkirim surat dan prinsipnya kedua aparat penegak hukum tersebut kooperatif dan akan memberikan permintaan dokumen dimaksud,” katanya.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengeluhkan kejagung dan kepolisian yang belum memberikan salinan berkas perkara Djoko Tjandra. Dia mengatakan, kedua aparat penegak hukum itu tidak merespon dua kali permintaan KPK terkait salinan berkas perkara yang dimaksud.

BACA JUGA :  31 Napi di Lapas Jambi Bebas Setelah Dapat Remisi


“Tim supervisi telah 2 kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Nawawi.


Belakangan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono mengaku tidak keberatan untuk memberikan berkas kasus Djoko Tjandra tersebut. Dia mengaku telah menugaskan Direktur Penyidikan Jampidsus untuk menyerahkan berkas perkara tersebut.


Dia mengatakan, berkas perakar nantinya bisa diantarkan kejagung atau diambil oleh KPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan perkara teknis lapangan yang tidak perlu menjadi penghalang.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + 19 =

Trending

Ke Atas