Hukum

KPK Limpahkan Berkas Dua Politikus PPP

KPK Limpahkan Berkas Dua Politikus PPP


Kedua tersangka menjalani penahanan sejak 4 hiingga 23 Februari 2021.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka perkara pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka itu ialah, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan mantan wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH).

“Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICH dan PJH kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2).

BACA JUGA :  Karena Hal Sepele, Pria di Bandung Pukuli Anak Tirinya Berusia 4 Tahun Hingga Tewas

Ali menuturkan, setelah perlimpahan berkas tersebut, maka penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan tim JPU. Saat ini, masing-masing tersangka masih menjalani penahanan rutan selama 20 hari. Terhitung sejak 4 sampai 23 Februari 2021.

Untuk tersangka Chairul Mahfiz akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1. Sedangkan tersangka Puji Suhartono akan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. “Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan,” kata Ali.

Ali mengatakan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 81 orang sebagai saksi, yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA :  Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Lanjutan di Polda Jatim

Dalam kasus ini, Irgan Chairul diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu diberikan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang juga tersangka dalam kasus ini.

Suap tersebut diduga untuk mengupayakan agar adanya desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Untuk tersangka Puji diduga menerima Rp 100 juta dari Khairuddin Syah yang ditransfer ke rekeningnya. Suap tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 6 =

Trending

Ke Atas