Hukum

KPK Tanggapi Laporan Kinerja Pencegahan Korupsi dari BPK

KPK Tanggapi Laporan Kinerja Pencegahan Korupsi dari BPK


KPK tidak ingin disebut tidak efektif dalam melakukan pencegahan korupsi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Namun, KPK tidak ingin disebut tidak efektif dalam melakukan pencegahan korupsi.


“Menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Ahad (11/7).


Ipi mengatakan, audit oleh BPK dilakukan berdasarkan permintaan KPK agar dapat terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Dia menjelaskan, audit awalnya dimintakan untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). 


Ia mengatakan, KPK lantas berinisiatif untuk memperluas cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. Dia menjelaskan, permintaan dilakukan agar karena KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah.

BACA JUGA :  Soal Kebakaran, Enam Saksi dari Kejagung Diperiksa


BPK kemudian menilai kinerja lembaga antirasuah itu dalam hal pencegahan korupsi masih tidak efektif. BPK menilai ada beberapa masalah yang menghambat kinerja pencegahan korupsi. 


BPK pun kemudian memberikan tiga rekomendasi kepada lembaga antirasuah tersebut. KPK mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.


“Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan,” katanya.


BPK memberikan tiga rekomendasi kepada KPK. Ketiga hal itu mulai dari penyempurnaan peraturan komisi (perkom) nomor 7 tahun 2020; menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator dan sub indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah, pelaksanaan monev hingga penilaian dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme pengelolaan benda titipan

BACA JUGA :  Selama 2023, Kejagung Telah Eksekusi 99.224 Perkara


Ipi mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan. Dia mengatakan, penyempurnaan atas perkon 7 tahun 2020 itu telah memutuskan dalam rapat evaluasi KPK atas audit kinerja pada April 2021. 


Ipi mengatakan, KPK juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi. 


“Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama 6 unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri, 2 unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP,” katanya. 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 − two =

Trending

Ke Atas