Hukum

Soal Kebakaran, Enam Saksi dari Kejagung Diperiksa

Soal Kebakaran, Enam Saksi dari Kejagung Diperiksa


Sumber api bukan karena hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Bareskrim terus mengusut insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, Senin (28/9), Bareskrim memanggil dan memeriksa enam saksi dari Kejagung. Enam saksi yang diperiksa siang ini masih bagian dari 131 saksi terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung tersebut.

“Hari Senin (28/9) tim penyidik gabungan Polri Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (28/9).

BACA JUGA :  Pakar: Komjen Listyo Harus Berkomitmen Berantas Korupsi

Selain itu, menurut Sambo, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus kebakaran tersebut. Saksi yang akan dipanggil merupakan ahli dari beberapa instansi. Termasuk penjual dust cleaner merk TOP.

“Selanjutnya, hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual dust cleaner merk TOP,” kata Sambo.

Sebelumnya, dalam penyelidikan, Tim Puslabfor menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan  hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain.

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 1 =

Trending

Ke Atas