Hukum

KPK Terus Buru Tujuh Tersangka yang Masuk DPO

KPK Terus Buru Tujuh Tersangka yang Masuk DPO


Sepanjang 2020, KPK sudah menangkap tiga orang DPO.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu tujuh orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya adalah Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12), menyebutkan Harun Masiku dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Kedua, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero). Ia terlibat dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014—2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M. Firmasnyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiga, Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI. Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.

BACA JUGA :  Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Irjen Sambo Akui Merekayasa Kematian Brigadir J

Kelima, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007—2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Keenam, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Ketujuh, Samin Tan dalam perkara memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI periode 2014—2019. Samin Tan terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

“Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK bersama-sama dengan rekan dari kepolisian masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” kata Nawawi.

BACA JUGA :  Direktur KPK Ungkap Dampak Langsung TWK Pegawai KPK

Pada tahun 2020, KPK menangkap tiga orang DPO, yaitu pertama, Nurhadi sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan sekitar 2015—2016 dan/atau penerimaan gratifikasi bersama dengan Rezky Herbiyono. Kedua, Rezky Herbiyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada tahun 2015—2016 dan/atau penerimaan gratifikasi bersama dengan Nurhadi.

Ketiga, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara pada tahun 2015—2016.

“Dari tujuh orang yang masuk DPO itu, yang berasal dari perkara 2020 hanya seorang, yaitu dalam perkara suap anggota KPU. Sedangkan enam orang lain adalah berasal dari tahun sebelumnya, tapi tentu kami memberi andil terhadap kejadian tujuh orang DPO ini,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengaku akan mengevaluasi kinerja satuan tugas yang menangani kasus tersebut.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 5 =

Trending

Ke Atas