Politik

KPU Diminta Antisipasi Banyaknya Suara tidak Sah di Sistem Proporsional Terbuka Pemilu

KPU Diminta Antisipasi Banyaknya Suara tidak Sah di Sistem Proporsional Terbuka Pemilu


TERDEPAN.id, JAKARTA — Pengamat kepemiluan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekan jumlah suara tidak sah dalam gelaran pemilihan legislatif (pileg) Pemilu 2024. Alasannya, pileg dengan sistem proporsional daftar calon terbuka terbukti menimbulkan banyak suara pemilih yang tidak sah.


 


Persoalan besarnya suara tidak sah ini mengemuka kembali ketika Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) membacakan putusan atas gugatan sistem pemilu, yang putusannya memastikan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam berkas putusan tersebut, MK turut memuat keterangan tertulis yang diserahkan KPU RI.


Salah satu isinya ihwal perbandingan jumlah suara tidak sah dalam gelaran pemilihan anggota DPR RI Pemilu 1999 yang menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup dan Pemilu 2019 dengan sistem proporsional terbuka. 

 


Pada Pemilu 1999 dengan sistem coblos partai itu, jumlah suara sah sebanyak 105.553.708. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 3.708.386 atau 3,4 persen dari total pemilih yang menggunakan hak suara. 

BACA JUGA :  Komisi IX Usul Izin Dokter dan Perawat Baru Dipermudah


Pada Pemilu 2019 dengan sistem yang memungkinkan pemilih mencoblos calon anggota legislatif (caleg) maupun partainya, jumlah suara tidak sah sangat tinggi. Terdapat 139.972.260 suara sah berbanding 17.503.953 suara tidak sah. Artinya, suara tidak sah mencapai 11,12 persen. 


Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menunjukkan kenaikan jumlah suara tidak sah sejak pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Suara tidak sah sebesar 8,8 persen pada Pemilu 2024, naik jadi 14,4 persen pada 2009, lalu turun menjadi 10,6 persen pada 2014, hingga akhirnya naik lagi jadi 11,12 persen pada 2019. 


Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, lantaran Pemilu 2024 sudah dipastikan oleh MK menggunakan sistem proporsional terbuka, maka KPU RI harus menekan jumlah suara tidak sah. KPU harus mengurai kompleksitas teknis pemberian suara supaya pemilih lebih mudah mencoblos. 


“Jumlah suara tidak sah harus ditekan supaya lebih kecil. Pemilih yang datang ke TPS itu benar-benar harus paham dan mengerti bagaimana cara menggunakan hak pilih yang benar dan sah,” kata Titi dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat (16/6/2023). 

BACA JUGA :  Juru kampanye Biden minta Twitter dan Facebook hapus unggahan Trump


Untuk diketahui, surat suara dalam sistem proporsional terbuka ukurannya sangat besar seperti sebuah koran. Sebab, jumlah caleg sangat banyak. Pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi 10 dan 16 partai mendaftarkan caleg dengan jumlah maksimal, misalnya, terdapat 160 caleg DPR RI. Warga pemilih harus menentukan satu caleg yang akan dicoblos dari 160 pilihan. 


Pemberian suara semakin kompleks karena pemilihan digelar secara serentak. Pada Pemilu 2019, pemilih dihadapkan pada lima jenis surat suara sekaligus, mulai dari surat suara pilpres, pileg DPR RI, pemilihan anggota DPD, pileg DPRD provinsi, dan pileg DPRD kabupaten/kota. Model keserentakan pemilihan dengan lima surat suara itu akan kembali digunakan dalam gelaran Pemilu 2024.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 4 =

Trending

Ke Atas