Hukum

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sambut Baik KPK SP3 Kasus BLBI

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sambut Baik KPK SP3 Kasus BLBI


KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Otto Hasibuan menyambut baik atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui, lembaga antirasuah itu beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.


Penghentian penyidikan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut. Adapun dua tersangka yang mendapatkan SP3 terebut adalah Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).


“Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap Klien  kami atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh klien kami, ” kata Otto kepada TERDEPAN.id, Kamis (1/4). 

BACA JUGA :  Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah


Otto menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum karena dengan telah dilepaskannya Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)  berdasarkan Putusan  Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim.


“Bahwa kasus klien kami terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah daluwarsa,” jelasnya.


Bahkan, lanjut Otto, kliennya pun beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum. Sehingga,  dengan keputusan KPK ini,  akhirnya justice has been served atau keadilan telah ditegakkan terhadap Sjamsul Nursalim dan sang istri.

BACA JUGA :  Kompolnas: Jangan Bergantung Pengakuan Pelaku di Kasus Subang


“Dan ini memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya  dalam memberi jaminan kepastian hukum,” ucapnya.


Diketahui, ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.


“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three − 1 =

Trending

Ke Atas