Politik

Lindungi Data dan Informasi Digital, Jaga Keamanan Siber Bawaslu 

Lindungi Data dan Informasi Digital, Jaga Keamanan Siber Bawaslu 


TERDEPAN.id,MAKASSAR–Bawaslu melalui Divisi Data dan Informasi diberi amanah oleh Perbawaslu Pola Hubungan untuk mengklasifikasikan, mengelola dan menjaga Data dan Informasi dari ancaman kerusakan, kehilangan dan penyalahgunaan.


“Jajaran Divisi Data dan Informasi baik itu Komisioner maupun sekretariat diharapkan perkuat Keamanan Siber, Jaga Data agar Bawaslu dapat memberikan akses informasi yang seluas  – luasnya kepada masyarakat,” ujar Fuadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi(Datin) Bawaslu, (1/6/2023).


Fuadi menegaskan fungsi dan tugas Datin sangat penting dalam memberikan dukungan terutama dalam aspek penggunaan teknologi dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Bawaslu.


Untuk itu optimalisasi peran dan kinerja Divisi Datin tentu akan menjadi kata kunci atas capaian dan kinerja Bawaslu.


Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan Lembaga Pengawas Pemilu diharapkan dapat memiliki akses untuk mengawasi sistem informasi yang dimiliki KPU. 


Berkas forensik digital dibutuhkan untuk pembuktian adanya  pidana Pemilu yang dikarenakan manipulasi data dan informasi dalam sistem informasi yang dikelola KPU. 


“Jika ini berhasil didapatkan, maka amanah asas penyelenggaraan Pemilu yang efektif, efisien dan transparansi dapat diimplementasikan” ujar Ramdansyah dalam diskusi kegiatan Bawaslu RI dihadiri di Makassar (31/5/2023). 

BACA JUGA :  Mahfud Yakin Anies-Emil tak akan Dipidana


Ramdansyah berharap Command Centre yang sedang diinisiasi Bawaslu RI saat ini dapat mewujudkan sejumlah asas penyelenggaraan pemilu yang terbuka, profesional, efektif dan efisien.


Ia berharap sistem informasi tersebut mampu mencegah upaya peretasan dan memiliki kualitas dalam perlindungan data-data yang dimiliki Bawaslu.


“Masyarakat dan lembaga membutuhkan teknologi informasi dan sebaliknya teknologi informasi membutuhkan masyarakat.Tapi teknologinya bukan malah merugikan masyarakat,” ujarnya.


Ramdansyah turut menyoroti kampanye digital Caleg  yang sudah dimulai di tanah digital. Bawaslu diharapkan memiliki perangkat berbasis digital untuk melakukan pengawasan digital para caleg. 


“Sudah banyak caleg menggunakan platform media sosial untuk berkampanye. Perlu pengawasan dari Bawaslu agar tidak ada kampanye hitam dan yang memecah belah”. ujarnya. 


Ia juga mencontohkan adanya teknologi canggih namun merugikan masyarakat di dunia perbankan yakni kebocoran data pribadi pegawai dan pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar 1, 5 terabita. Jutaan data bocor karena dugaan serangan siber kelompok peretas.


“Patut adanya mitigasi terhadap kasus seperti ini sebagai upaya perlindungan hak-hak korban. Bawaslu harus melihat kasus BSI sebagai early warning untuk dapat merformulakan hal hal yang patut disiapkan sebagai antisipasi serangan siber,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ekonom Proyeksi Inflasi Ramadhan dan Lebaran Hanya Naik 0,18 Persen


Ramdansyah mengatakan kasus dunia perbankan Indonesia bisa terjadi pada lembaga manapun termasuk sistem informasi yang dimiliki Bawaslu.


Ia juga mengatakan yang terkena penyalahgunaan TIK menghasilkan kesimpulan sederhana yakni teknologi yang diharapkan membantu manusia, untuk efisiensi dan efektifitas, malah justru menyusahkan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =

Trending

Ke Atas