Ekonomi

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Syariah ke 23 Kopontren

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Syariah ke 23 Kopontren


23 Kopontren ini berada di wilayah Jawa Timur.

TERDEPAN.id, SURABAYA — Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) menyalurkan pembiayaan dana bergulir syariah kepada sebanyak 23 koperasi pondok pesantren (kopontren) di Jawa Timur.


“Potensi di Jatim cukup besar, dan selama ini menjadi provinsi kedua terbesar dalam penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM setelah Jawa Tengah,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Ari Permana, di sela pembukaan “Bimbingan Teknis Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir Syariah” di Surabaya, Jumat (2/4).


Tahun lalu, kata dia, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) LPDB-KUMKM yang terserap di Jatim mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar. Ia bersyukur karena selama pandemi Covid-19 kinerja koperasi berbasis syariah cukup positif, dan terbukti mampu bertahan.

BACA JUGA :  KDEKS Sumbar: Rumah Makan yang Gunakan Kata Padang Harus Bersertifikat Halal


“Dana bergulir syariah ini diarahkan ke koperasi pondok pesantren untuk menguatkan sektor riil, termasuk usaha simpan pinjam. Ini dimaksudkan agar kopontren bisa lebih baik, maju, modern dan berkembang,” ucap dia.


Pada tahun 2021, anggaran yang disiapkan untuk dana bergulir kepada mitra koperasi sebesar Rp1,6 triliun, dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp 800 miliar berupa dana bergulir syariah.”Nilai ini bisa berpotensi dinaikkan menjadi Rp 1 triliun jika memang permintaannya posiif. Kami mendapat challenge dari Bapak Menkop-UKM Teten Masduki untuk menyalurkan kepada koperasi yang sesuai dengan kriteria ditetapkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kompensasi Kerugian, Holding PTPN III Catat Lonjakan Produk CPO 5,13 Ton pada 2023


Di tempat sama, Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma’ruf menambahkan, pihaknya mendapatkan mandat dari Joko Widodo untuk mendorong kegiatan salah satunya bimbingan teknis untuk memberikan penajaman kepada kopontren terkait dana bergulir yang akan disalurkan oleh LPDB-KUMKM. Menurut dia, pondok pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.


“Kami diminta untuk melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga pondok pesantren, dan ini pertama kali di Jatim, lalu ke depan akan digelar di provinsi lain,” tutur Aminuddin.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 6 =

Trending

Ke Atas