Hukum

LPSK: Korban Mas Bechi Tetap Bisa Ajukan Restitusi Pascaputusan

LPSK: Korban Mas Bechi Tetap Bisa Ajukan Restitusi Pascaputusan


Mas Mechi divonis tujuh tahun, lebih ringan dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo merespons vonis tujuh tahun penjara terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam kasus pemerkosaan santriwati. Vonis itu memang lebih ringan dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara.


Antonius berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2022. Yaitu ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkracht. 


Adapun komponen restitusi terdiri dari ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, dan ganti rugi atas biaya rawat medis dan atau psikologis. Berdasarkan pengalaman LPSK, sepanjang tahun 2022, telah terdapat setidaknya 15 orang korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku.


“Itu adalah restitusi yang diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkracht, LPSK sedang dampingi beberapa korban kekerasan seksual di beberapa tempat,” kata Antonius dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (20/11/2022). 

BACA JUGA :  LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam


Selain itu, Antonius berharap penuntut umum mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dirasakan kurang berat. JPU tercatat menuntut Mas Bechi dengan hukuman 17 tahun penjara. 


“Tuntutan JPU-nya 17 tahun, sebuah tuntutan yang patut diapresiasi yang bertujuan menjerakan pelaku yang notabene pendidik atau pengasuh korban,” ujar Antonius. 


Antonius menilai pengajuan banding merupakan kesempatan emas untuk menguji tepat tidaknya putusan pengadilan negeri tersebut. Khususnya untuk menguji apakah betul tidak ada perkosaan dalam perkara tersebut. Sebagai pembanding, Antonius menginfokan dalam perkara lain yang mirip yaitu perkara dengan terpidana Hery Wirawan, di Garut, pengadilan tingkat banding memutus hukuman mati dan pelaku diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp 300 juta. 

BACA JUGA :  KPK: Penanganan Kasus Lukas Enembe Sudah Masuk Tahap Akhir


“Terdapat beberapa kesamaan perkara Hery Wirawan dan perkara Mas Bechi, yaitu bahwa perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali, dan jumlah korban lebih dari satu orang,” ucap Antonius. 


Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun pidana penjara.


Hakim PN Surabaya Sutrisno saat membacalan vonis pada Kamis, (17/11/2022), menyebutkan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000, serta menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + twenty =

Trending

Ke Atas