Hukum

LPSK Siap Lindungi Para Saksi Dugaan Korupsi Asabri

LPSK Siap Lindungi Para Saksi Dugaan Korupsi Asabri


LPSK meminta kejaksaan merekomendasikan saksi yang memiliki keterangan penting.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri. LPSK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting agar mengajukan permohonan perlindungan. 


“Bila dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Rabu (3/2). 

BACA JUGA :  Ngumpet di Pabrik Es, Buronan ini Digerebek Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan


Hasto berharap kemunculan JC dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat itu. Dia meyakini, kasus korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. 


Dia beranggapan demikian karena melihat nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut. “Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan,” kata Hasto. 


Hasto menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dia ingin kasus tersebut dapat seluruhnya terbongkar. 


“Kami memiliki concern cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya,” kata dia. 

BACA JUGA :  Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara di Kasus Kematian Dante


LPSK, kata dia, berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. Itu dilakukan karena mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. 


“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas,” tutur Hasto. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =

Trending

Ke Atas