Hukum

Mahfud: Diduga Banyak Kasus TPPU di Indonesia

Mahfud: Diduga Banyak Kasus TPPU di Indonesia


Polri dan PPATK mengungkap TPPU hasil peredaran obat ilegal senilai Rp 531 miliar.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, selama ini cukup banyak keluhan masyarakat yang merasakan kerugian akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun menduga, kasus TPPU yang terjadi di Indonesia jumlahnya tidak sedikit.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri konferensi pers mengenai pengungkapan kasus TPPU hasil peredaran obat ilegal senilai Rp 531 miliar yang disita dari seorang tersangka berinisial DP. Kasus tersebut diungkap Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA :  Kemenkumham: Second Home Visa Hanya Sasar WNA Premium

“Di Indonesia itu yang melakukan kayak begini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak,” kata Mahfud di Mabes Polri, Kamis (16/9).

Menurut Mahfud, pengungkapan kasus ini menjadi pun menjadi bukti nyata upaya pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap kasus TPPU. “Pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi saat ini,” ujar dia.

Menko Polhukam menegaskan, pemerintah bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara. “Dalam hal ini, untuk kasus kali ini terkait dengan peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Eks Menkominfo Johnny Plate Dkk Bakal Simak Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Selain itu, Mahfud menyebut, pengungkapan TPPU itu juga dapat memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. Dia menjelaskan, saat ini Indonesia tengah berupaya untuk bergabung dalam organisasi FATF yang berkedudukan di Paris.

Salah satu syarat menjadi anggota organisasi tersebut, jelas Mahfud, yakni memiliki banyak prestasi dalam menangani kasus TPPU. “Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh,” tegas Mahfud.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =

Trending

Ke Atas