Hukum

Mahfud: Orang Berbuat Asusila tak Dapat Dikenakan UU ITE

Mahfud: Orang Berbuat Asusila tak Dapat Dikenakan UU ITE


Mahfud mengatakan penyebar konten pornografi bisa dijerat dengan UU ITE.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap usulan revisi terbatas yang Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan ajukan untuk dibahas lebih lanjut. Salah satunya mengenai pasal yang mengatur soal masalah kesusilaan pada Pasal 27 Ayat 1 UU tersebut.


“Sekarang ditegaskan, pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusliaan adalah pihak yang memiliki niat  menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).


Dengan usulan tersebut, orang yang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan tidak dapat dikenakan pasal tersebut selama konten yang dibuat tidak disebarluaskan untuk diketahui oleh umum. Penyebar konten yang melanggar kesusilaanlah yang akan dikenakan hukuman.

BACA JUGA :  Rachel Vennya Minta Maaf Telah Meresahkan Masyarakat


“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar membuat gambar-gambar melalui ekeltronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum, tetapi bukan dengan UU ITE. Itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi,” kata Mahfud menjelaskan.


Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Presiden Joko Widodo disebut telah setuju untuk melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya. “Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).


Dia menjelaskan, Presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Pasal-pasal itu, antara lain, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

BACA JUGA :  AHY: 111 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikasi


“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain. Kita perbaiki,” ujarnya menjelaskan.


Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, perbaikan itu akan dilakukan tanpa perlu mencabut UU ITE. Sebab, kata dia, UU tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur arus lalu lintas komunikasi semua elemen bangsa di dunia digital.


Langkah tersebut ditempuh usai Tim Kajian UU ITE melakukan kajian yang diikuti 55 orang secara intensif. Berbagai pihak ia sebut terlibat dalan kajian itu, mulai dari perwakilan kementerian lembaga terkait, pelapor kasus UU ITE, hingga korban dari UU ITE itu sendiri.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 17 =

Trending

Ke Atas