Hukum

Rachel Vennya Minta Maaf Telah Meresahkan Masyarakat

Rachel Vennya Minta Maaf Telah Meresahkan Masyarakat


Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara akibat kabur dari RS karantina.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Selebgram Rachel Vennya, menyampaikan pemohonan maaf kepada publik, terkait aksinya tidak menjalani karantina usai berlibur dari luar negeri. Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa dikabarkan kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

“Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat,” ujar Rachel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) malam WIB.

Ketiganya telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, sekitar sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka datang pukul 14.00 WIB, Rachel pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam kesempatan itu Rachel menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti semua proses hukum.

BACA JUGA :  Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama

“Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih mohon doanya,” kata Rachel

Sementara itu, penasehat hukumnya, Indra Raharja, menyebut ada 35 butir pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Adapun, materi seputar kronologis dan hal yang diketahui, alami dan disaksikannya sendiri. Kemudian kliennya juga berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara cepat.

“Tadi paralel pemeriksaan Mbak Rachel ada sekitar 35 pertanyaan. Kepolisian sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini,” tutur Indra.

Akibat perbuatannya, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara. Namun kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Rachel masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan keterangan saksi. Selanjutnya jika bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah didapat akan segera dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Penganiaya Remaja Hingga Kejang di Cimahi Akhirnya Tertangkap

“Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + seven =

Trending

Ke Atas