Opini

Matikah Partycracy?

Oleh

Indra J Piliang
Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara

Transisi demokrasi diuji minimal lewat dua kali pemilihan umum (Pemilu). Konsolidasi demokrasi bukan lewat pergantian rezim politik, tetapi perumusan regulasi bidang politik hasil pemilu itu. Lewat artikel ‘Selamat Datang, Partycracy!’ (Suara Pembaruan, 03 Desember 2002), saya menyambut gemuruh keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 1999 mengesahkan Undang-Undang tentang Partai Politik. Senyum yang menghiasi wajah Mohammad Hatta kala berjumpa Jawaharlal Nehru, saya jadikan sebagai jiwa zaman (zeitgeist) bagi kehadiran regulasi itu. Sejarawan tahu, sulit sekali menemukan foto Bung Hatta dalam keadaan tersenyum.

Partycracy, istilah yang saya nukil dari ilmuwan Italia, Mauro Kalise (1994). Fenomena partycracy melanda sejumlah negara, dari Italia, Spanyol, Turki, Slovenia, hingga Kuba. Negara-negara itu mengalami era anarki, terutama setelah rezim diktator dan totaliter tumbang. Slovenia sempat membuat Undang-Undang tentang Lustrasi, yakni potong satu generasi, sebagaimana slogan membuncah aksi-aksi demonstrasi kelompok mahasiswa militan dengan simbol tangan kiri pada tahun 1998-1999.
Yang membayang dalam pikiran saya saat itu, kemunculan kaum republiken yang lahir dari rahim partai-partai politik sejak mahasiswa, sebagaimana Bung Hatta, Tan Malaka, Muhammad Yamin, Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), bahkan Sukarno, Sutan Syahrir dan Muhammad Husni Thamrin. Di negara-negara yang dilanda anarki, sempat terjadi persekutuan antara tentara radikal dan mahasiswa radikal dalam menculik dan membunuh para politikus dan aristokrat dengan dukungan dana kelompok borjuis, seperti Italia dan Jepang.

Selama dua dekade pula saya mengamati bahaya tersembunyi dibalik upaya menjadikan istana sebagai kiblat politik. Impeachment terhadap posisi Presiden Abdurrahman Wahid di tengah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden, hingga berbuah kepada pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, ternyata didisain untuk ‘mematikan racun’ partycracy itu. Beruntung, Fraksi TNI-Polri pun bergegas keluar dari legislatif, dari semula tahun 2009, dipercepat tahun 2004. Indonesia tidak sempat mengalami proses penyanderaan demokrasi, sebagaimana terjadi di Myanmar, Thailand, dan Kamboja.
Pikiran-pikiran Tan Malaka yang bersahabat dengan Ho Chi Minh masih bertebaran dimana-mana.

Para pelarian politik di luar negeri begitu kuat mengepung seluruh proses penyusunan konstitusi hingga undang-undang, begitu juga funding agency.
Tiga kali pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung ternyata tak berbuah kepada kehadiran Bung Karno – Bung Hatta – Bung Syahrir Abad 21. Disain elektoral betapa Indonesia perlahan hanya memiliki dua sampai tiga partai politik besar, ternyata sulit terwujud. Sistem, model, hingga disain pemilu di Indonesia berjalan berbeda dengan apa yang dicoba telusuri di negara-negara lain.

BACA JUGA :  BPJS Gratis, Dari Rakyat Untuk Rakyat

Sekuat-kuatnya Verenigde Oost-Indische Compagnie, masih ada Raja atau Ratu Belanda sebagai Yang Terkuat. Sehebat-hebatnya Volksraad, masih ada Gubernur Jenderal sebagai pemilik hak veto.
Presiden tidak lagi memiliki masa jabatan tidak tak terbatas, namun mandataris langsung dari rakyat guna menyingkirkan pengaruh dari anggota parlemen nasional yang datang dari partai-partai politik.

Tokoh-tokoh brilian yang memiliki ‘mandat’ sebagai the founding fathers and mothers Indonesia baru, dengan posisi sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengesahkan Konstitusi Hasil Amandemen, belakangan hari ikut berebut pengaruh bukan di sirkel legislatif, tetapi merambah hingga eksekutif.

Satu-dua orang, merambah yudikatif. Posisi yang dituju bukan semata presiden atau wakil presiden, tetapi merambah kepada cabang dan ranting eksekutif. Bukan hanya menteri di kabinet, tetapi juga gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bukan semata badan usaha milik negara, tetapi sekaligus badan usaha milik daerah.

Marwah konstitusi baru langsung luntur akibat praksis politik yang terjadi. Sekalipun bangunan konstitusi menempatkan legislatif lebih kuat dibanding presiden, ternyata dalam praktek politik kenegaraan berjalan terbalik.

Indonesia yang baru lepas dari kekuatan kolonial – dalam arti militer – dan masih sangat tergantung kepada pinjaman utang kepada negara-negara donor yang dipimpin oleh bekas negara penjajah, masih berkecambah membentuk persatuan nasional. Lahir sebagai negara multietnis terbesar di dunia dengan ratusan bahasa asli, tentu mitologi tentang orang besar dan orang kuat sangat subur di kalangan rakyat jelata yang mayoritas berpendidikan rendah.

Orang besar yang sebetulnya raksasa, dan orang kuat yang terdiri dari Kurawa dan Pandawa yang satu genetika. Mitologi yang berasal dari India, namun sudah mengalami kodifikasi dan akulturasi di bumi Nusantara.
Tak heran, kebesaran dan kekuatan mitologis itu berbuah ajaib: jauh lebih sering calon presiden atau calon wakil presiden mengunjungi makam-makam orang keramat, dan berdoa untuk mereka, ketimbang bersilat lidah dalam rapat-rapat politik yang dihelat kelompok-kelompok masyarakat.

BACA JUGA :  ITB dan Tiga Teknolog

Ketika partai-partai politik terpecah-belah, fenomena partycracy masih terjadi. Sayangnya, sistem distrik dalam pemilu legislatif gagal diberlakukan, sehingga terjadi stagnasi, atau jangan-jangan stagflasi di bidang politik. Manakala calon-calon kepala daerah dari perseorangan berhasil diperjuangan ke Mahkamah Konstitusi, justru kehadiran partai politik lokal minimal di daerah-daerah yang mendapatkan status istimewa atau khusus di luar Aceh — seperti Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali dan Papua — tak ada yang memajukan.
Ibu Kota Nusantara bahkan hadir tanpa demokrasi, sebab tak dipimpin seorang Gubernur beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi.

Dengan sumberdaya modal yang disedot, Ibu Kota Nusantara hanya setingkat Badan Otoritas. Jakarta – yang menjadi inang kehadiran Ibu Kota Nusantara – kini juga bakal dicoba dibuat menyerupai era Hindia Belanda, yakni gubernur dan wakil gubernur yang tak dipilih langsung oleh rakyat.

Dua puluh satu tahun lalu, saya begitu sumringah dan bersemangat menyambut kehadiran undang-undang tentang partai politik, sekalipun mencoba ‘me-nakut-nakut-i’ dengan istilah partycracy. Dewasa ini, partycracy terlihat begitu tua, ringkih, mudah dipatahkan. Bahkan, kerelawanan yang bersifat sementara, bukan satu organisasi yang bertingkat, berjenjang, berideologi, hadir bak alien yang membunuh inangnya sendiri: partai-partai politik. Organisasi relawan dipermanenkan. Pimpinan partai-partai politik duduk sejajar dengan pimpinan relawan yang rela bertarung bak Kurawa versus Pandawa dalam wujud Dasamuka.

Apapun itu, saya tetap berpandangan optimis. Bahwa kalangan relawan dalam pilpres, nanti berbondong masuk partai politik, ketimbang ‘berjuang’ menjadi staf khusus menteri atau komisaris badan usaha milik negara. Bahwa anggota-anggota parlemen nasional yang hebat-hebat, tak banting setir lagi menjadi menteri atau kepala daerah.

Bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih oleh DPR RI lewat minimal usulan tiga nama dari Presixen RI. Bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih secara langsung, beserta wakilnya. Pun, bahwa, di Daerah Khusus Jakarta, Walikota dan Bupati dipilih secara langsung dalam pemilu susulan, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif tingkat Kota dan Kabupaten.

Dari partycracy menuju demokrasi berbasis keanggotaan partai (party id) itu memang lama. Maka, tak mudah juga bagi saya untuk langsung membuat perbandingan politik antara Indonesia dengan Amerika Serikat atau Perancis, misalnya.

Nanti saja, setelah fase patrycracy bisa dilewati dengan subtantif dan damai-damai saja.

Jakarta, 21 Desember 2023

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =

Trending

Ke Atas