Hukum

Menaker Kumpulkan Rektor untuk Sosialisasi UU Ciptaker

Menaker Kumpulkan Rektor untuk Sosialisasi UU Ciptaker


Rektor meminta Menaker berdialog dengan pihak yang terkena dampak UU Ciptaker

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan para rektor perguruan tinggi untuk membicarakan UU Ciptaker. Sebanyak 24 rektor universitas negeri dan swasta yang dipimpin Rektor IPB Arif Satria menghadapi kegiatan tersebut.

Dialog pada Ahad (11/10) malam, membahas persoalan makro ekonomi hingga aspek-aspek detail dalam klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Dalam dialog virtual itu, Menaker Ida menekankan pentingnya perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi yang mensyaratkan sejumlah langkah di bidang ketenagakerjaan yakni penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun (meningkat dari saat ini, 2 juta per tahun) untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja. 

BACA JUGA :  Penyidikan Asabri, Jampidsus Periksa 14 Bos Sekuritas

Diskusi Forum Rektor dihadiri Rektor IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.

Asep Saefuddin Anggota Dewan Penasihat Forum Rektor Indonesia (FRI)/Rektor Universitas Al Azhar Indonesia menyatakan, upaya sosialiasasi pihak pemerintah sudah cukup. Namun untuk hal-hal yang sensitif seperti UU Ciptaker masih dirasa masih kurang.

BACA JUGA :  KPK Diminta Selidiki Biaya Royalti Formula E

Untuk itu, ada baiknya pemerintah memperluas dan mempersering sosialisasi dengan stakeholder, seperti serikat pekerja, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, organisasi mahasiswa seperti BEM, Kelompok Cipayung, dan FRI. Para rektor juga mengapresiasi Menaker atas langkahnya mengundang para rektor untuk bertukar pikiran.

Dia berharap, apabila UU Cipta Kerja telah resmi diserahkan DPR kepada pemerintah, para rektor juga dapat menerima UU tersebut untuk ditelaah di kampus masing-masing. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 6 =

Trending

Ke Atas