Ekonomi

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker


UU Cipaker memberikan perlindungan baru bagi pekerja PKWT.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan pengaturan syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai dasar dalam perjanjian kerja di Undang-Undang Cipta Kerja.

Ida menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja bahkan memberikan perlindungan baru, yakni berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. “Ini tambahan baru yang tidak dikenal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Ida menyebutkan, banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya terkait PKWT.

Syarat-syarat perlindungan hak pekerja/ buruh alih daya (outsourcing) juga masih tetap dipertahankan. Dalam UU Cipta Kerja, Ida menambahkan, pemerintah turut memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

BACA JUGA :  Antisipasi Mudik Akhir Tahun, Pertamina Pastikan Siaga

Ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011 yang menjadi salah satu pertimbangan penyusunan cluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. “Jadi, kami benar-benar mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ida.

Perlindungan lain yang disebutkan Ida, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan alih daya melalui UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan dengan mensyaratkan perizinan perusahaan tersebut untuk terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Ketentuan tersebut dilakukan agar pemerintah dapat memonitoring terhadap perusahaan.

BACA JUGA :  Seberapa besar ukuran PlayStation 5?

Ida menambahkan, distorsi lain yang juga banyak terjadi adalah ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat. Ia memastikan, hal ini tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13/2003 yang ditambah dengan ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha maupun pekerjaan tertentu.

Menurut Ida, tambahan ketentuan ini dilakukan sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap tuntutan perlindungan bagi pekerja/ buruh dalam bentuk hubungan kerja dan sektor-sektor terkait ekonomi digital.

Secara umum, Ida menekankan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. “Regulasi ini juga diarahkan guna meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja maupun buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” katanya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 5 =

Trending

Ke Atas