Hukum

Menkumham Dorong Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Berbarengan

Menkumham Dorong Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Berbarengan


Yasonna mengatakan hal itu agar konsep keadilan restoratif bisa sejalan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) beriringan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya, agar konsep keadilan restoratif dalam penegakan keadilan dapat sejalan antara kedua undang-undang tersebut. 


“Sehingga nanti tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan dalam KUHP, kita sudah menyiapkan di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/9). 


Yasonna menjelaskan, pembahasan RUU PAS sebelumnya terhambat akibat polemik dari pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR periode 2014-2019. Namun Yasonna menegaskan, bahwa keadaan saat ini sudah berbeda. 


Sosialisasi terkait RKUHP terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke berbagai daerah dan perguruan tinggi. Yasonna mengklaim, sudah ada pemahaman yang lebih baik dari masyarakat terkait RUU tersebut. 

BACA JUGA :  Panglima TNI Jamin Pengamanan IKN Maksimal


“Kami melihat bahwa dari apa yang kami peroleh dari berbagai daerah, yang timnya dipimpin oleh Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej), kita sudah melihat bahwa pemahaman yang semakin dapat dimengerti masyarakat,” kata Yasonna.


Adapun terkait RUU PAS, sistem pemasyarakatan Indonesia nantinya akan mengusung konsep reintegrasi dan keadilan restoratif. Diharapkan, dua konsep yang ada dalam RUU PAS dapat menjadi solusi permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas). 


“Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan juga konsep reintegrasi, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif,” ujar Yasonna.


Badan Legislasi menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dua di antaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

BACA JUGA :  Ketua KPK Ungkap Tiga Cara Tangani Korupsi


“Yaitu (revisi) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) status carry over, kemudian rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan status carry over, dan juga perubahan atas UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas (Priotitas) tahun 2021,” ujar Ketia Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota Baleg, DPD, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (15/9).


Kedua, adalah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Supratman mengatakan, Baleg setuju agar RUU tersebut menjadi usulan DPR, seperti yang disampaikan Yasonna.


“DPR mengusulkan tentang perubahan Undang-Undang BPK, oleh karena tadi semua perwakilan poksi (kelompok fraksi) sudah menyetujui itu. Oleh karena itu saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?” tanya Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg, DPD, dan Yasonna.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × three =

Trending

Ke Atas