Hukum

Moeldoko Diperiksa Polisi Terkait Polemik Ivermectin

Moeldoko Diperiksa Polisi Terkait Polemik Ivermectin


Moeldoko tak terima dirinya disebut dalam investigasi pemburu rente oleh ICW.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mendatangani Bareskrim Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/10). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang ia laporkan ke kepolisian pada September lalu.


Moeldoko, usai diperiksa mengaku datang untuk memberikan kesaksian sebagai pelapor dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW). “Ada 20-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada saya sebagai saksi pelapor,” ujar jenderal purnawirawan itu di Bareskrim Polri.


Ia tak membeberkan seputar apa pertanyaan penyidik. Tetapi, kata dia, sebagai pelapor, dirinya memang juga harus memberikan kesaksian atas kasusnya itu.


“Saya sebagai warga negara yang baik, menuruti pemanggilan ini, dan mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan,” ujar Moeldoko.

BACA JUGA :  Bupati Bangkalan Diduga Pakai Duit Suap untuk Survei Elektabilitas


Kata dia, kasus yang menurutnya sebagai pembunuhan karakter itu tetap akan berjalan sesuai hukum. Apalagi, kata dia, selama ini sudah memberikan waktu panjang terhadap ICW untuk klarifikasi bukti-bukti dan pemohonan maaf. Tetapi sampai saat ini, tak ada niat baik dari ICW untuk sowan ‘ampunan’.


“Belum. Belum ada permintaan maaf dari mereka (ICW),” ujar Moeldoko.


Moeldoko resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/9). Ia melaporkan dua aktivis ICW, Egy Primayogha dan Miftah. Pelaporan itu, buntut dari perilisan ICW terkait paper ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ yang diterbitkan akhir Agustus 2021.


Dalam papernya itu, ICW mengungkap adanya dugaan praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat dan politikus dalam peredaran ivermectin di masa pandemi Covid-19. Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma yang juga mantan staf magang di kepresidenan. Mereka memproduksi dan mengedarkan ivermectin di masyarakat.

BACA JUGA :  Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Penyidik Bareskrim


Obat yang dikatakan dapat meringankan penderita Covid-19 tersebut diproduksi oleh PT Harsen Lab. Produsen farmasi itu dikelola Sofia Koswara, rekan bisnis Joanina, yang turut memegang kepemilikan saham di PT Noorpay Perkasa.


Dalam temuannya itu, ICW juga menyebutkan adanya kongkalikong antara Sofia, dalam bisnis ekspor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Moeldoko. Moeldoko pun tak terima dengan hasil investigasi ICW tersebut.


Tiga kali Moeldoko melayangkan somasi agar ICW melakukan klarifikasi, dan membuktikan tudingan itu. Moeldoko juga menuntut permintaan maaf, karena menilai ICW melakukan pencemaran nama baik, dan penyebaran fitnah. Namun, ICW tetap pada pendirian mereka.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − two =

Trending

Ke Atas