Hukum

Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan dan Jawaban Saat Jalani TWK

Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan dan Jawaban Saat Jalani TWK


Novel Baswedan buka-bukaan soal pertanyaan dan jawaban yang diberikan saat jalani TWK

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut sebagai salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Novel sendiri mengaku dia sudah mendengar kabar tak lolos TWK.


“Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut,” ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Selasa (11/5).


Novel pun mengungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat menjalani asemen TWK. Novel menyatakan masih mengingat jelas pertanyaan dan jawaban yang ia berikan dalam tes tersebut. 

BACA JUGA :  Kapolri Larang Publik Akses dan Sebarkan Konten FPI


Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL)?


“Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, ‘saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik’,” ujar Novel menjelaskan.


Pertanyaan kedua yang dilontarkan kepada Novel yakni, ‘bila Anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap Anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?’

BACA JUGA :  Terima SPDP, Kejakgung Siapkan 30 Jaksa untuk Dakwa Ferdy Sambo Cs


Novel mengaku menjawab “dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 Ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga, respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi’.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × five =

Trending

Ke Atas