Hukum

Polri: Pertama Kali KPK-Polri Ungkap Korupsi Kepala Daerah

Polri: Pertama Kali KPK-Polri Ungkap Korupsi Kepala Daerah


KPK-Polri mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Penangkapan diklaim sebagai wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.


“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5).

BACA JUGA :  Pasal Penghinaan Pemerintah yang Mengganjal dari RKUHP


Argo mengatakan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT. Karena itu, ia menegaskan kerjasama antara instansi kepolisian dengan KPK akan terus berlanjut dalam pemberantasan praktik korupsi.


“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” kata jenderal bintang dua itu. 


Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Dalam operasi tangkap tangan, disita sejumlah uang. 

BACA JUGA :  KPK Terapkan Pasal Pemerasan dalam Kasus Korupsi di Kementan


Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three − one =

Trending

Ke Atas