Hukum

Ombudsman Minta Polisi Sosialisasi Layanan Darurat 110 

Ombudsman Minta Polisi Sosialisasi Layanan Darurat 110 


Layanan cepat kepolisian merespons aduan masyarakat ini diluncurkan pekan lalu.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia meminta kepolisian melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait layanan darurat atau ‘hotline’ 110. Layanan cepat kepolisian merespons aduan masyarakat ini diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Kamis (20/5). 


“Persoalannya terletak pada tingkat sosialisasi polri,” ujar Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro saat dihubungi Republika, Rabu (26/5). 


Di Indonesia, layanan darurat cukup bervariasi seperti 112, pemadam kebakaran 113, serta 115 untuk SAR. Menurut Widijantoro, layanan untuk hal-hal yang bersifat darurat sedapat mungkin pintunya tidak hanya satu. 


Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki alternatif pilihan, mana layanan yang paling mudah, cepat, dan bisa menjangkaunya. Dia menilai, layanan darurat mesti mempunyai spesifikasi sendiri-sendiri untuk kedaruratan tertentu. 

BACA JUGA :  Ini Alasan Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP


Meskipun di sisi lain beragamnya layanan darurat dapat membingungkan masyarakat. Untuk itu, Widijantoro mendorong agar kepolisian menyusun sosialisasi kepada masyarakat tentang kegunaan layanan 110 dan strategi agar layanan benar-benar bisa digunakan. 


“Supaya masyarakat tidak bingung dengan banyaknya pilihan, itu harus terinformasi dengan baik, 110 ini untuk kedaruratan yang mana, untuk semua hal atau hanya kriminalitas, atau yang mana,” kata dia. 


Widijantoro mengatakan, Ombudsman akan menilai dan menguji tingkat efektivitas layanan 110 itu. Sementara untuk saat ini, pihaknya akan terlebih dahulu melihat kinerja kepolisian dalam menerapkan layanan darurat 110 dan efektivitasnya di permukaan. 


“Bahwa ini memang efektif cepat diangkat cepat direspon,” tutur Widijantoro. 

BACA JUGA :  David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, diluncurkannya layanan darurat dengan nomor tunggal berskala nasional itu, agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian, seperti layaknya memesan makanan pizza. Layanan kepolisian itu sendiri merupakan program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dari Kapolri. 


“Diharapkan ke depan masyarakat mendapat pelayanan Polri semudah memesan pizza,” kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis. 


Jenderal bintang empat itu mengharapkan, melalui Hotline 110 masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan dapat melakukan berbagi informasi. Selain itu, Listyo menekankan kepada seluruh Kasatwil agar mengoptimalkan perawatan, pemeliharaan perangkat layanan, meningkatkan sumber daya manusia yang mengawaki, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian tata kelola operasionalnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

Trending

Ke Atas