Hukum

Pelapor Abu Janda Ngaku Diteror, LPSK Siap Beri Perlindungan

Pelapor Abu Janda Ngaku Diteror, LPSK Siap Beri Perlindungan


LPSK mempersilakan Ketua KNPI Haris Pertama ajukan perlindungan.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, segera melaporkan kejadian itu ke polisi. 

BACA JUGA :  Sekjen dan Dirjen Kemensos Akui Dapat Sepeda Brompton


Haris Pertama mendapat serangkaian perlakuan tak menyenangkan pascamenjadi pelapor Permadi Arya atau Abu Janda ke Mabes Polri. Haris mempermasalahkan Abu Janda atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.


“Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Nasution, Senin (1/2). 

BACA JUGA :  Kapok, Sulsel akan Evaluasi Semua Proyek Pengadaan


Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, maka LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. 


“Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ucapnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 14 =

Trending

Ke Atas