Hukum

Pelapor Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Polres Indramayu

Pelapor Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Polres Indramayu


TERDEPAN.id, INDRAMAYU – Pemeriksaan kasus pelaporan terhadap dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah yang dilakukan oleh pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, di Polres Indramayu, mulai berjalan.


Achmad Sayid Muchlisin, selaku Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) atau pelapor dalam kasus tersebut, telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Indramayu, Kamis (20/7/2023).


Berdasarkan pantauan Republika, Muchlisin datang ke Satreskrim Polres Indramayu dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Mereka datang membawa sejumlah alat bukti dan beberapa nama saksi yang siap memberikan keterangan dalam kasus tersebut.


“Ada beberapa alat bukti berupa rekaman video, ada dua video, terkait keterangan di media sosial, adanya pengumpulan dana dari masyarakat. Dan kita juga memberikan nama-nama saksi yang siap dijadikan saksi,” kata Hendra Irvan Helmy, kuasa hukum dari Achmad Sayid Muchlisin.

BACA JUGA :  Mabes Polri Bantah Gatot Nurmantyo, Putusan Pemecatan Sambo Final dan Mengikat

 


Mengenai saksi yang akan diajukan, Hendra menyebutkan, sementara ini ada dua orang. Dia mengatakan, saksi merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Hendra menambahkan, sejauh ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu.


“Untuk (pemeriksaan oleh) Bareskrim, belum ada info,” tukas Hendra.


Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pemanggilan terhadap Achmad Sayid Muchlisin itu untuk menyerahkan alat bukti dan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


“Agendanya, meminta keterangan dari si pelapor, dan si pelapor kita minta untuk menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, dan barang bukti yang mendukung. Kemarin itu baru capture (tangkap layar) video,” terang Fahri.

BACA JUGA :  Moeldoko Diperiksa Polisi Terkait Polemik Ivermectin


Fahri menambahkan, Polres Indramayu belum melimpahkan pelaporan yang dilakukan oleh pihak FIM itu ke Bareskrim Polri. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi. “Tugas kami di awal ini melakukan penelitian dan pemeriksaan awal pada si pelapor,” jelas Fahri.


Setelah alat bukti diserahkan oleh pelapor, maka Polres Indramayu akan melimpahkannya ke Bareskrim melalui Polda Jawa Barat. Seperti diketahui, pihak FIM melaporkan pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ke Polres Indramayu, dalam kasus dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh, pada Senin (17/7/2023) kemarin.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 4 =

Trending

Ke Atas