Hukum

Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes

Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes


Qomar dihukum terkait kasus pemalsuan dokumen S2 dan S-3.

TERDEPAN.id, BREBES — Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB, Brebes, Jawa Tengah. Qomar dihukum terkait kasus pemalsuan dokumen  sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis (20/8) mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19).

“Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat Covid-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Lain Penyerangan SMKN 3 Semarang

Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B. “Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas,” katanya.

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

“Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan,” katanya.

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah siap mental. “Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (terkait putusan itu, Red),” katanya.

BACA JUGA :  Ketua KPK Ungkap Tiga Cara Tangani Korupsi

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur. “Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Presiden,” kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan dibuat main-main,” katanya.

 

 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − five =

Trending

Ke Atas