Hukum

Pelimpahan Berkas dan Tersangka Sambo Cs Dilaksanakan pada Rabu

Pelimpahan Berkas dan Tersangka Sambo Cs Dilaksanakan pada Rabu


Pelimpahan akan dilaksanakn di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan empat tersangka tindak pidana pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). Pelimpahan akan dilaksanakn di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


“(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/10/2022) malam.


Terkait kepastian penyerahan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Kapolri menyebutkan pelimpahan dilakukan pekan depan dengan waktu pelimpahan antara hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) di Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  MKMK Berharap Putusannya Beri Solusi Masalah Etik Hakim MK


“Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik,” kata Dedi.


Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). “Hari Rabu,” kata Andi.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terkait penahanan para tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung tanggal 30 September 2022, Ketut mengatakan bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.


Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri. Sebelumnya, Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice dinyatakan lengkap atau P-21.

BACA JUGA :  Polri Terbitkan LP, Ayah Laskar FPI Harap Dalang Terungkap


Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung awab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21. Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.


 

Pelimpahan Berkas dan Tersangka Sambo Cs Dilaksanakan pada Rabu

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + fourteen =

Trending

Ke Atas