Hukum

Penanganan HAM Dinilai Stagnan | TERDEPAN.id

Penanganan HAM Dinilai Stagnan | TERDEPAN.id


Negara tidak membangun regulasi dan kebijakan yang baik dan ramah HAM.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia disebut mengalami stagnasi bahkan kemunduran, dalam beberapa tahun terakhir. Negara dianggap tidak membangun  regullasi dan kebijakan yang ramah HAM.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, dalam Diskusi publik “Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir”.  Kegiatan ini diselenggarakan PP IKA Universitas Brawijaya, di Waroeng Sadjoe, Jakarta, Kamis (8/12/2022).


“Banyak indikator yang menunjukkan HAM di Indonesia mengalami kemunduran,” kata Al Araf dalam siaan pers yang dierima TERDEPAN.id Salah satu yang bisa dilihat, menurutnya,  adalah kondisi kebebasan sipil yang terncam di masa kini.

BACA JUGA :  Belum Genap Setahun, 101 Buronan Ditangkap Kejagung

Hal yang membuat kemunduran ini, kata dis, negara tidak membangun regulasi dan kebijakan yang baik dan ramah HAM, serta sense of right yang baik.

Meskipun di masa bersamaan ada ratifikasi terhadap konvenan-konvenan HAM internasional, namun terjadi anomali antara pengaturan dengan komitmen penerapan.


Al Araf mencontohkan kasus Munir. Kasus ini menjadi pembelajaran agar tak berlarut-larut dalam penegakan HAM. “Kasus Munir penting dan jangan lagi membangun politic of delay seperti yang sudah-sudah, ruang keadilan pelanggaran HAM berat tidak boleh ditutup dan proses peradilan harus tetap berjalan,” papar Al Araf.

BACA JUGA :  Firli Diminta tak Abaikan Evaluasi TWK Ombudsman


Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengungkapkan Kasus Munir menjadi satu di antara program piroritas Komnas HAM untuk dituntaskan.  Menurutnya, akan ada penyidikan ulang sehingga data yang kurang bisa terpenuhi.


Termasuk, lanjut dia, pihak yang teradu akan diperiksa lagi untuk melengkapi kebutuhan penetapan dalam paripurna. “Terkait kadaluwarsa. Komnas akan mengupayakan diskresi terkait jangka waktu kasus Munir hingga penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” papar Hari.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × three =

Trending

Ke Atas