Politik

Penayangan Film G30S/PKI Masih Diperlukan

Penayangan Film G30S/PKI Masih Diperlukan


Pemberontakan PKI yang pernah terjadi harus diterima sebagai fakta sejarah.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menilai, penayangan film G30 S/PKI masih diperlukan saat ini. Salah satunya untuk mengetahui bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari sejarah Indonesia.

“Ini merupakan film dokumenter yang dibuat berdasarkan saksi peristiwa, seperti kesaksian putri dari Jenderal Ahmad Yani dan lainnya. Serta fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ali Said,” ujar Syaifullah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).

Pemberontakan PKI yang pernah terjadi harus diterima sebagai fakta sejarah. Lewat film tersebutlah, masyarakat dapat tahu sejarah dan diharapkan peristiwa tersebut tak terulang kembali.

BACA JUGA :  Menko Airlangga Berdialog Langsung dengan Para Petani di Cikarang

“Jika perlu dibangun museum kekejaman PKI dengan menggunakan bekas kantor CC PKI yang terletak di Jalan Kramat Raya Jakarta, yang berseberangan dengan kantor PBNU,” ujar Syaifullah.

Menurutnya, tak perlu lagi membuat film dari peristiwa ini dalam versi yang lain. Sebab, hal tersebut berpotensi mengurangi dan mengubah sejarah yang sudah terjadi.

Selain itu, kewaspadaan akan kembalinya PKI dan komunisme di Indonesia dinilainya masih perlu dilakukan. Selama TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih belum dicabut hingga sekarang.

“TNI yang berfungsi sebagai lembaga pertahanan tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham komunis. Sebab masalah ideologi bukan hanya masalah keamanan, namun juga pertahanan,” ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR itu.

BACA JUGA :  PPKM Dilanjut, Dradjad: Siapkan Paket Bagi Pekerja Terdampak

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku heran pemutaran film Pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) diributkan. Padahal, ia menegaskan tidak ada pihak yang melarang menonton atau menayangkannya di televisi.

Menurut Mahfud, siapapun sebenarnya bisa menonton film tersebut kapan saja, tak harus menunggu setiap bulan September. Menurutnya, itu karena sudah ada yang mengunggahnya di Youtube. Mahfud mengaku, dia baru saja menonton film tersebut di sana.

“Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =

Trending

Ke Atas